3 Poin Penting RUU TNI yang mana Disetujui DPR

3 Poin Penting RUU TNI yang mana Disetujui DPR

JAKARTA – DPR mengatur rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) di dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang mana sudah dibahas DPR juga pemerintah mengubah beberapa pasal menyangkut tugas serta kewenangan pokok TNI.

Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tidaklah pernah terjadi, supaya kita semua tiada di situasi yang mana sulit,” kata Utut di laporannya.

Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber lalu yang tersebut kedua membantu di melindungi serta menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di dalam luar negeri,” katanya.

Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian serta lembaga. Dia mengatakan, prajurit bergerak dapat menduduki jabatan pada beberapa Kementerian/Lembaga yang mana semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga serta dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang mana berlaku di dalam lingkungan kementerian dan juga lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang mana telah lama disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” katanya.

Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang mana dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama serta Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara kemudian Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun lalu Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun lalu dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.

“Inilah keadilan dalam Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang selama dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira serta 53 tahun bagi Bintara lalu Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.

“Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia masih berdasarkan pada nilai kemudian prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia dan juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan juga hukum internasional yang tersebut sudah pernah disahkan,” katanya.