JAKARTA – Kebutuhan yang mendesak terkadang menyebabkan pembeli mobil terpaksa berjualan kendaraannya. Padahal, masih pada status kredit. Bagaimana apabila harus mengedarkan mobil secara over kredit?
Menjual mobil kredit berarti Anda memasarkan mobil yang digunakan masih mempunyai cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan dan juga prospek biaya.
Lalu, cari pembeli potensial lalu lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.
Berikut adalah langkah-langkah lebih tinggi detail:
1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban serta batasan terkait perdagangan mobil.
– Hubungi leasing lalu ungkapkan niat Anda untuk mengedarkan mobil yang digunakan masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan lalu prosedur yang dimaksud harus diikuti.
2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil di keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, kemudian eksterior.
– Menentukan nilai jual yang digunakan sesuai dengan kondisi dan juga nilai pasar.
– Cari pembeli potensial, bisa jadi melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.
3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda mengedarkan mobil juga tak menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing kemudian pembeli, pastikan ada perjanjian ditulis kemudian persetujuan dari leasing.
4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, dan juga surat-surat kendaraan lainnya.
5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan operasi tanpa sepengetahuan leasing lantaran mampu melanggar kontrak lalu berpotensi hambatan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang digunakan kemungkinan besar timbul selama proses jual-beli dengan leasing.
Ingat, jual mobil yang digunakan masih di status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko lalu dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, kemudian permasalahan lain, termasuk risiko penyalahgunaan juga sanksi pidana.
Berikut kerugian-kerugiannya:
1. Pelanggaran Hukum lalu Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang tersebut masih dikreditkan tanpa sepengetahuan lalu izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil telah ditransfer, Anda tetap saja bertanggung jawab melawan sisa cicilan terhadap leasing.
Jika pembeli tak membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP serta Pasal 36 UU Fidusia).
Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata menghadapi wanprestasi perjanjian
2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tidak ada mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap saja diwajibkan membayar sisa cicilan. Kesulitan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda pada mata leasing lalu lembaga keuanganlainnya.