DKI Jakarta – Di beraneka sudut kota, kita banyak menjumpai penjual bensin eceran yang digunakan menawarkan komponen bakar di botol-botol kaca atau jeriken kecil. Praktik ini telah dilakukan berubah menjadi pemandangan umum, khususnya dalam wilayah yang tersebut sangat dari stasiun pengisian unsur bakar resmi. Namun, muncul pertanyaan mengenai legalitas dan juga keamanan dari perdagangan bensin secara eceran ini.
Penjualan bensin eceran rutin dianggap sebagai solusi praktis bagi pengendara yang mana membutuhkan materi bakar di situasi darurat atau di lokasi terpencil. Selain itu, bagi sebagian masyarakat, usaha ini berubah jadi sumber penghasilan tambahan yang tersebut cukup menjanjikan.
Namun, penting untuk mengerti bahwa pelanggan material bakar minyak (BBM) tanpa izin resmi dapat memunculkan beraneka risiko, baik dari segi hukum maupun keselamatan.
Oleh sebab itu, sebelum memutuskan untuk jual bensin secara eceran, penting bagi individu untuk mengerti akan juga mematuhi peraturan hukum yang dimaksud berlaku demi menjauhi konsekuensi yang digunakan serius.
Regulasi jualan BBM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak lalu Gas Bumi, kegiatan bisnis hilir di antaranya niaga BBM belaka boleh direalisasikan oleh badan usaha yang mana telah dilakukan memperoleh izin dari pemerintah.
Badan bisnis yang digunakan dimaksud meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau badan usaha swasta berbadan hukum. Dengan demikian, individu atau perorangan tanpa badan hukum serta izin resmi bukan diperkenankan jual BBM secara eceran.
Sanksi hukum bagi penjual bensin eceran ilegal
Menurut Pasal 53 UU 22/2001, bisnis bensin tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Pengolahan BBM tanpa izin
– Hukuman: Penjara maksimal 5 tahun
– Denda: Maksimal Rp50 miliar
2. Pengangkutan BBM tanpa izin
– Hukuman: Penjara maksimal 4 tahun
– Denda: Maksimal Rp40 miliar
3. Penyimpanan BBM tanpa izin
– Hukuman: Penjara maksimal 3 tahun
– Denda: Maksimal Rp30 miliar
4. Niaga (penjualan) BBM tanpa izin
– Hukuman: Penjara maksimal 3 tahun
– Denda: Maksimal Rp30 miliar
Sanksi untuk pelanggan BBM bersubsidi
Menurut Pasal 55 UU 22/2001, apabila yang dimaksud dijual adalah BBM bersubsidi, maka berlaku sanksi:
– Hukuman: Penjara maksimal 6 tahun
– Denda: Maksimal Rp60 miliar
Meskipun transaksi jual beli bensin eceran kerap dianggap membantu masyarakat, teristimewa dalam area yang mana minim SPBU, praktik ini ilegal apabila dijalankan tanpa izin resmi. Selain berisiko hukum, jualan BBM tanpa standar keselamatan yang memadai dapat membahayakan penjual dan juga konsumen.
Oleh oleh sebab itu itu, bagi yang tersebut berminat, disarankan mengikuti prosedur legal sebagai sub penyalur untuk menjamin keamanan kemudian kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Artikel ini disadur dari Apakah boleh jual bensin eceran? Begini aturan hukumnya