Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak ada berizin

Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidaklah ada berizin

Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah mengumumkan sanksi bagi individu yang digunakan melanggar ketentuan yang digunakan mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, juga bagi merek yang tersebut memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Mulai Pekan (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) beberapa jumlah sanksi akan diberlakukan.

Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan terhadap individu yang digunakan kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, dan juga untuk pemegang semua jenis visa kunjungan yang tersebut mencoba memasuki atau tinggal ke kota Makkah lalu kawasan suci selama periode yang tersebut sudah pernah ditentukan.

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan untuk siapa belaka yang tersebut mengajukan visa kunjungan untuk individu yang digunakan telah lama melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang dimaksud sudah pernah memasuki atau tinggal di dalam kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode yang tersebut ditentukan.

Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang mana terlibat.

Denda yang mana identik juga akan dikenakan untuk siapa semata yang tersebut mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah lalu kawasan suci selama periode tersebut, dan juga terhadap merek yang mana menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di bermacam jenis akomodasi.

Jenis akomodasi yang mana dimaksud di antaranya hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau kedudukan pemondokan jemaah Haji.

Denda yang dimaksud mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan dia atau memberikan bantuan yang tersebut memungkinkan mereka untuk tinggal.

Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Ketiga, penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan Haji, baik yang mana berstatus penduduk maupun yang tersebut melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara selama mereka serta dilarang memasuki Arab Saudi selama satu puluh tahun.

Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah lalu kawasan suci selama periode tersebut, apabila kendaraan yang disebutkan dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang tersebut terlibat.

Sumber: SPA-OANA

Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin

Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin