Ibukota Indonesia – Pada kendaraan yang digunakan terdapat lampu sirine, penyelenggaraan lampu ini terdapat arti khusus yang mana perlu dipahami pada waktu berada di jalan raya.
Lampu sirine yang mana berada ke kendaraan kerap disebut alat rotator. Rotator adalah perangkat atau aksesori yang mana berfungsi sebagai alat peringatan serius bagi pengemudi serta pengguna jalan lainnya.
Alat ini memancarkan cahaya berkelip (lampu sirine) juga pendapat khusus untuk memberi tanda adanya kendaraan tertentu pada jalan raya.
Khusus warna lampu sirine, tiap warna yang tersebut berbeda ternyata mempunyai arti yang digunakan menunjukkan fungsi dan juga prioritas kendaraan yang tersebut menggunakannya.
Dengan mengetahui arti lampu sirine ini, dapat membantu pengguna jalan lainnya untuk menanggapinya dengan tepat ketika mengamati kendaraan dengan lampu sirine sedang melintas.
1. Warna merah: Kendaraan prioritas utama
Lampu sirine berwarna merah biasanya digunakan oleh kendaraan yang mana miliki hak prioritas utama dalam jalan. Kendaraan yang digunakan menggunakan lampu sirine merah antara lain:
- Mobil pemadam kebakaran
- Ambulans
- Palang merah
- Rescue
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan tahanan
- Pengawal TNI
Saat mengawasi kendaraan dengan lampu sirine merah, pengendara lain sanggup segera memberikan jalan terlebih dahulu, akibat kendaraan ini sedang pada keadaan darurat atau membutuhkan prioritas penuh.
2. Warna biru: Kendaraan bertugas kepolisian
Warna biru pada lampu sirine umumnya digunakan oleh kendaraan kepolisian lalu tim keamanan. Fungsi dari sirine biru ini adalah untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang dimaksud sedang melakukan patroli, pengawalan, atau tindakan hukum dalam jalan raya.
Jika meninjau lampu sirine biru, pengguna jalan dapat terus berhati-hati lalu memberikan ruang jalan bila diperlukan. Kendaraan kepolisian juga berhak menggunakan lampu biru di kondisi pengawalan atau pengejaran tersangka.
3. Warna kuning: Kendaraan patroli
Lampu sirine berwarna jaundice atau oranye kerap ditemukan pada kendaraan operasional yang dimaksud bertugas di pengawasan, perawatan, atau pengangkutan. Beberapa kendaraan yang dimaksud menggunakan lampu sirine ini antara lain:
- Mobil derek
- Kendaraan patroli jalan tol
- Kendaraan barang khusus
- Pengawasan sarana juga prasarana sesudah itu lintas lalu angkutan jalan
- Perawatan dan juga pembersihan infrastruktur umum
Berbeda dengan lampu merah atau biru, lampu sirine ikterus bukan miliki prioritas utama di dalam jalan raya. Namun, pengguna jalan kekal penting berhati-hati pada waktu mengamati kendaraan ini, oleh sebab itu lampu sirine merekan sebagai peringatan serius bahwa sedang melakukan pekerjaan yang tersebut dapat mempengaruhi arus sesudah itu lintas.
Aturan pemakaian lampu sirine di dalam Indonesia
Di Indonesia, penyelenggaraan lampu sirine telah dilakukan diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa tak semua kendaraan boleh menggunakan lampu sirine. Hanya kendaraan tertentu yang mana memiliki izin resmi yang dimaksud dapat memasang serta menggunakan lampu sirine sesuai fungsinya.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut pasal 287 ayat 4, ancaman hukuman yang digunakan berlaku bagi pelanggar yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling sejumlah Rp250.000.
Oleh oleh sebab itu itu, penduduk diimbau untuk menyadari serta mematuhi aturan terkait lampu sirine demi keselamatan kemudian ketertiban dalam jalan.
Sehingga warga dapat tambahan enteng mengambil tindakan yang dimaksud tepat pada waktu berhadapan dengan kendaraan yang mana menggunakan lampu sirine. Keselamatan lalu kelancaran tak lama kemudian lintas pun tetap lebih tinggi terjaga.
Artikel ini disadur dari Arti warna lampu sirine kendaraan dan aturan penggunaannya