Aturan visa Negeri Paman Sam diperketat, KJRI LA imbau siswa Nusantara patuh

Aturan visa Negeri Paman Sam diperketat, KJRI LA imbau siswa Nusantara patuh

Ibukota – Konsulat Jenderal RI (KJRI) dalam Los Angeles mengimbau seluruh siswa Indonesi pemegang visa F-1 dan/atau J-1 untuk lebih lanjut berhati-hati dan juga menjamin kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang tersebut berlaku ke Amerika Serikat.

Imbauan yang disebutkan disampaikan sehubungan dengan meningkatnya pengawasan juga penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi AS, sebagaimana diberitahukan melalui akun media sosial Instagram KJRI, @indonesiainla, Senin.

Dalam imbauan tersebut, KJRI LA menekankan bahwa visa F-1 dan juga J-1 dapat dicabut apabila terbentuk pelanggaran, antara lain melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), bukan mempertahankan status sebagai siswa penuh waktu (full-time student), dan juga terlibat di aktivitas yang dimaksud melanggar hukum, baik hukum lokal maupun federal.

Konsekuensi dari pencabutan visa F-1 dan juga J-1 mencakup tak dapat kembalinya siswa ke Amerika Serikat meskipun Form 1-20 masih aktif, visa dinyatakan bukan berlaku dan juga bukan dapat digunakan, serta penolakan masuk kembali pada waktu pemeriksaan imigrasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, peserta didik diimbau untuk segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila terjadi pembaharuan status atau menghadapi kendala imigrasi.

Mahasiswa juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan, bukan kembali ke Negeri Paman Sam tanpa visa F-1 atau J-1 yang tersebut sah juga masih berlaku dan juga menegaskan status imigrasi di keadaan aman sebelum melakukan perjalanan internasional atau mengambil langkah penting.

Lebih lanjut, KJRI LA mengimbau para siswa untuk menghubungi hotline perwakilan RI setempat untuk akses bantuan kekonsuleran, apabila menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS.

Selain memberikan imbauan, KJRI LA juga memberikan tips penting bagi siswa Tanah Air di dalam AS, antara lain untuk mengurus media sosial dengan bijak dengan menyavoid unggahan yang mana sanggup disalahartikan kemudian berdampak hukum.

Para peserta didik juga disarankan untuk bergerak pada Komunitas Lokal dengan bergabung dengan Permias/Mata Garuda untuk info, bantuan, & dukungan.

"Selalu bawa ID – wajib pada waktu bepergian di dalam luar tempat tinggal. Cek & Perbarui Dokumen – Pastikan visa, I-20/DS-2019, lalu paspor selalu aktif," menurut penjelasan KJRI pada LA.

KJRI juga menyarankan siswa Indonesi untuk menggunakan prasarana kampus untuk berkonsultasi tentang status imigrasi melalui International Student Services lalu menyimpan dokumen cadangan dengan menimbulkan salinan digital kemudian mencetak dokumen penting.

"Hindari bepergian pada waktu status tak jelas – dapat berujung penolakan masuk kembali ke AS," menurut keterangan KJRI lebih banyak lanjut.

Untuk mempertahankan kebugaran mental, siswa disarankan untuk rutin menghubungi keluarga/teman di Indonesia juga diwajibkan lapor ke DSO pada 10 hari untuk pembaharuan alamat, jurusan, kampus, beasiswa, lalu lain-lain.

"Tetap waspada, patuhi aturan, dan juga saling jaga!," demikian saran dari KJRI LA untuk peserta didik Nusantara di AS.

Artikel ini disadur dari Aturan visa AS diperketat, KJRI LA imbau mahasiswa Indonesia patuh