Blokir Konten yang dimaksud Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

Blokir Konten yang dimaksud dimaksud Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

NEW DELHI X, platform digital media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.

Gugatan tersebut, yang digunakan diajukan awal bulan ini dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah lama menciptakan sistem yang mana memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, kemudian polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.

X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India juga Undang-Undang Teknologi Berita negara tersebut.

“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran serta pemblokiran informasi sah yang digunakan signifikan pada sistem X, yang mana akan merugikan X lalu berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum yang dimaksud diadakan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya dalam India serta pada waktu Utama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang tersebut meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait hambatan perdagangan juga imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang dimaksud berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.

“Ini bukanlah lagi permasalahan tunggal atau hanya saja terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah permasalahan geopolitik yang digunakan lebih tinggi besar,” katanya.