Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Jakarta – Kalangan buruh membuka kata-kata terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan juga menahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang dimaksud juga Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto. Iwan diduga terkait penyalahgunaan prasarana kredit yang mana berkemungkinan merugikan keuangan negara.

“Kami memperkuat Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara ini. Jika benar ada kerugian negara, maka tangkap dan juga penjarakan pelakunya, di antaranya Direktur Utama PT Sritex. Tapi jangan lupakan nasib buruh. Negara tak boleh semata-mata menyelamatkan uang negara, tetapi juga harus menyelamatkan hidup buruh yang telah lama dirampas haknya,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Rabu (21/5/2025).

Persoalan Sritex tak belaka mengenai negara, namun ribuan buruh berubah menjadi korban. Terlebih lagi, hingga hari ini, THR kemudian pesangon puluhan ribu buruh PT Sritex belum dibayarkan. Mereka kehilangan penghasilan, tanpa kejelasan nasib. Apakah akan kembali bekerja atau justru di-PHK sepihak.

Praktik seperti ini bukan boleh terulang kembali. Sudah terlalu banyak buruh berubah jadi penderita dari entrepreneur yang mana melakukan pelanggaran hukum, tetapi luput dari jerat pidana ketenagakerjaan. Negara harus hadir menegakkan hukum secara adil juga berpihak pada korban. buruh pun akan datang melakukan aksi unjuk rasa dalam Kejaksaan Agung untuk menetapkan Lukminto sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Kejagung sedang melakukan pemeriksaan di status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Selanjutnya, grup penyidik baru dapat menentukan statusnya.

“Yang bersangkutan tadi pagi telah sampai di Kejagung pasca diterbangkan dari tempatnya yang digunakan diamankan dalam Solo serta tiba di dalam Kejagung,” kata beliau untuk wartawan dalam kompleks Kejagung Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menyampaikan, grup penyidik pada jajaran Jampidsus sedang melakukan pengamatan juga melakukan deteksi alat komunikasi yang mana terindikasi milik yang tersebut bersangkutan. Sehingga, pada waktu ini statusnya masih sebagai saksi.

Harli mengungkapkan, keterlibatan Iwan S. Lukminto terkait pemberian kredit dari beberapa orang bank yang nilainya sekitar Rupiah 3,6 triliun. Kejagung memproses 4 bank selaku pemberi pinjaman kredit yang mana terdiri dari 3 bank tempat serta 1 bank pelat merah.

“Informasinya bahwa yang mana bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di berubah-ubah bank. Termasuk bank swasta. Tetapi yang tersebut kita tangani kalau tiada salah ada 4 bank yang tersebut memberikan terdiri dari pinjaman kredit kepada, pemberian kredit terhadap perusahaan ini,” jelasnya.

Next Article Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

Artikel ini disadur dari Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini