BPOM Cabut Izin Kosmetik yang tersebut Diklaim Bisa Ditelan, Ini adalah Daftarnya

BPOM Cabut Izin Kosmetik yang dimaksud yang disebutkan Diklaim Bisa Ditelan, Ini adalah adalah Daftarnya

Jakarta – Badan Pengawas Jalan keluar dan juga Makanan (BPOM) Republik Negara Indonesia kembali melakukan pencabutan izin edar kosmetik yang dimaksud tiada sesuai aturan. Setidaknya, ada kosmetik yang tersebut dipromosikan dengan klaim dapat digunakan secara oral atau ditelan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyatakan bahwa langkah ini berawal dari informasi yang digunakan diberitahukan oleh Ministry of Health (Kementerian Kesehatan) dan juga National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA). Otoritas pengawasan obat juga makanan Negara Malaysia ini menemukan penawaran salah satu merek kosmetik yang dimaksud mencantumkan klaim dapat ditelan.

Produk yang disebutkan diketahui mempunyai izin edar juga beredar di dalam Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM segera melakukan evaluasi kemudian perluasan pengawasan penawaran secara intensif dalam media daring.

“Dari hasil pengawasan ini, BPOM tiada menemukan pelanggaran pemasaran komoditas seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 barang kosmetik lain yang digunakan telah terjadi mempunyai izin edar atau notifikasi kemudian dipromosikan dengan klaim dapat ditelan,” kata Taruna Ikrar pada siaran pers yahg diterima, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, klaim kosmetik yang dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur di Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, lalu Iklan Kosmetik. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa barang kosmetik diformulasikan untuk pengaplikasian luar, tidak ditelan.

Taruna menegaskan bahwa BPOM tidak ada akan mentolerir pelanggaran yang dimaksud membahayakan kesegaran masyarakat. BPOM juga telah lama berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan take down pemasaran pada seluruh jaringan transaksi jual beli secara daring.

“Keliru, apabila menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko memunculkan gangguan mental pencernaan, keracunan, lalu risiko keseimbangan penting lainnya. Barang seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukanlah kosmetik”.

Berikut beberapa barang kosmetik yang dimaksud dilarang ditelan oleh BPOM, yakni:

1. Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir

2. Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir

3. Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid)

4. Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir

Next Article Jangan Tertipu, Ini adalah Ciri Kosmetik Aman Menurut Kepala BPOM

Artikel ini disadur dari BPOM Cabut Izin Kosmetik yang Diklaim Bisa Ditelan, Ini Daftarnya