Ibukota – Mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang semakin mudah, diantaranya bagi yang digunakan sedang berada ke luar domisili.
Dahulu, pencetakan KTP hanya saja bisa saja diwujudkan ke tempat sesuai alamat yang mana tertera dalam Kartu Keluarga (KK). Namun, sekarang ini pemerintah sudah pernah memberikan kemudahan bagi warga yang mana tinggal atau bekerja pada kota lain untuk terus dapat mengurus KTP tanpa harus pulang ke area asal.
Pembuatan KTP di dalam luar domisili dapat diwujudkan dengan prasyarat tertentu lalu melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan lalu Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Beberapa dokumen pendukung seperti surat pernyataan domisili atau surat pengantar dari RT/RW setempat mungkin saja dibutuhkan, tergantung kebijakan ke tiap-tiap daerah.
Bagi yang dimaksud sedang merantau, bekerja, atau miliki keperluan administratif ke kota lain, mengerti prosedur ini akan sangat membantu agar serangkaian pembuatan KTP berjalan lancar. Berikut adalah aturan dan juga langkah-langkah mengurus pembuatan KTP di luar domisili yang dimaksud penting diketahui.
Pengurusan KTP hilang atau rusak di luar domisili
Direktorat Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah pernah memberikan kemudahan dengan membuka layanan cetak juga rekam KTP ke luar domisili. Hal ini dimungkinkan oleh sebab itu data kependudukan warga negara Tanah Air telah terjadi tersimpan secara digital melalui sistem KTP elektronik atau e-KTP.
Bagi yang digunakan kehilangan KTP, pengurusan dapat direalisasikan dalam Kantor Disdukcapil terdekat tanpa harus surat pengantar dari RT atau RW atau kelurahan asal. Pemohon cukup menyebabkan dokumen yang mana diperlukan, tak lama kemudian tim akan mencetak ulang KTP dengan data yang digunakan serupa seperti sebelumnya.
Syarat dan juga prosedur
1. KTP hilang memerlukan surat kehilangan dari kepolisian setempat lalu fotokopi Kartu Keluarga.
2. KTP rusak cukup menghadirkan fisik KTP yang dimaksud rusak sebagai bukti.
Setelah persyaratan lengkap, tenaga Disdukcapil akan memproses juga mencetak KTP baru yang mana mempunyai data identik dengan KTP sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa layanan ini hanya saja berlaku untuk pencetakan ulang KTP yang digunakan hilang atau rusak. Jika terdapat pembaharuan data seperti nama, alamat, pekerjaan, atau status perkawinan, pemohon tetap harus mengurusnya ke Kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili asal.
Dengan adanya layanan cetak kemudian rekam KTP ke luar domisili, proses administrasi kependudukan menjadi lebih lanjut mudah-mudahan lalu tidak ada lagi menyulitkan warga yang dimaksud tinggal berjauhan dari tempat asalnya.
Artikel ini disadur dari Cara buat KTP di luar domisili, simak syarat dan prosedurnya