Jakarta – Badan Penyelenggara Garansi Sosial (BPJS) Aspek Kesehatan bermetamorfosis menjadi penyelamat bagi berbagai rakyat Nusantara terkait biaya kesehatan.
Dengan menggunakan layanan asuransi non-komersial tersebut, banyak pendatang dapat menikmati layanan rumah sakit secara gratis.
Kendati demikian, tiada semua penyakit juga layanan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Secara rinci, terdapat 21 jenis penyakit kemudian layanan tak tidaklah ditanggung.
Hal ini tercantum pada aturan yang tertuang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Keamanan Kesehatan.
Berikut ini daftar 21 penyakit yang digunakan tak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang tersebut terdiri dari wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang tersebut berhubungan dengan kecantikan serta estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindakan pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tersebut gak bisa jadi dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kebugaran yang dimaksud dijalankan di dalam luar negeri
10. Pengobatan lalu tindakan medis yang mana dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, kemudian tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kebugaran rumah tangga.
14. Pelayanan kesegaran yang dimaksud bukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan menghadapi permintaan sendiri dan juga pelayanan kesehatan lain yang tersebut tak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesegaran di prasarana kebugaran yang tersebut tak bekerja serupa dengan BPJS Kesehatan, kecuali di keadaan darurat.
16. Pelayanan kebugaran terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah terjadi dijamin oleh inisiatif jaminan kecelakaan kerja atau berubah jadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesegaran yang digunakan dijamin oleh inisiatif jaminan kecelakaan kemudian lintas yang tersebut bersifat wajib sampai nilai yang tersebut ditanggung oleh kegiatan jaminan kecelakaan sesudah itu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesegaran tertentu yang tersebut berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), lalu Polri.
19. Pelayanan kesejahteraan yang mana diselenggarakan pada rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang dimaksud sudah ada ditanggung pada inisiatif lain.
21. Pelayanan lainnya yang mana tak ada hubungan dengan khasiat jaminan keseimbangan yang diberikan.
Next Article Daftar Terbaru 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Artikel ini disadur dari Cek Sebelum Klaim, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan











