Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang dimaksud Bisa Diisi Prajurit Aktif pasca RUU TNI Disahkan

Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang digunakan dimaksud Bisa Diisi Prajurit Aktif pasca RUU TNI Disahkan

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) telah lama resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI berpartisipasi boleh menempati jabatan pada 14 kementerian / lembaga yang tersebut sudah ditentukan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto di laporannya ketika rapat paripurna di dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang digunakan telah terjadi dibahas DPR dan juga pemerintah mengubah beberapa orang pasal menyangkut tugas lalu kewenangan pokok TNI.

Utut mengatakan, salah satu pasal yang tersebut direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian lalu lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan di dalam Kementerian/Lembaga yang digunakan semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga serta dengan tetap memperlihatkan tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang mana berlaku di dalam lingkungan kementerian kemudian lembaga tersebut.

Kementerian/Lembaga yang dimaksud Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

1. Kementerian Koordinator Lingkup Politik dan juga Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Keamanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang mana menangani urusan kesekretariatan presiden serta kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keselamatan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Militer).

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang sudah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” kata Utut pada laporannya.

Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang digunakan diatur pada Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama serta Bintara, Perwira Menengah, dan juga Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara lalu Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, lalu Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun serta Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.

“Inilah keadilan di tempat Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang digunakan selama dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira serta 53 tahun bagi Bintara kemudian Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.

Selain mengenai usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 masalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan tiada pernah terjadi, supaya kita semua tidaklah pada situasi yang mana sulit,” ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber lalu yang dimaksud kedua membantu pada melindungi juga menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional pada luar negeri,” katanya.

Menurut Utut, revisi UU TNI masih mendasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap memperlihatkan berdasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan juga hukum internasional yang dimaksud sudah pernah disahkan,” katanya.