JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7 yang semula 14 sekarang ditambah menjadi 16.
“Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan bukan pernah terjadi, supaya kita semua tidaklah di situasi yang tersebut sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto pada laporannya di dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan juga yang dimaksud kedua membantu pada melindungi juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di area luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Perluasan cakupan OMSP ini khususnya pada menghadapi ancaman siber serta proteksi warga negara Indonesia (WNI) di dalam luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI sekarang miliki peran pada membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang dimaksud semakin kompleks.
Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi kemudian menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional di dalam luar negeri, teristimewa di situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan sekarang bukanlah hanya saja fisik, tetapi juga digital kemudian transnasional. Revisi ini melakukan konfirmasi TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.
Dalam revisi ini, operasi OMSP yang dimaksud melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur pada Peraturan eksekutif (PP) lalu wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tidak ada menyetujui, maka operasi yang dimaksud harus dihentikan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini tidak untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk menguatkan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang dimaksud dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tidak ada akan masuk ke ranah yang tersebut tidak ada berkaitan dengan pertahanan negara. Hal ini murni untuk meyakinkan negara memiliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.
Berikut 16 tugas pokok TNI pada OMSP setelahnya RUU TNI disahkan DPR hari ini:
1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang digunakan bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden lalu Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan kemudian kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di area daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan serta ketertiban penduduk yang digunakan diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan juga perwakilan pemerintah asing yang tersebut sedang berada di tempat Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan juga pertolongan di kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran lalu penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan juga penyelundupan;
15. membantu pada upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu pada melindungi juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di area luar negeri.