Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

Ibukota (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi sudah memberlakukan diskon lalu pemutihan bagi komunitas yang tersebut mempunyai tunggakan pajak kendaraan.

Program ini memberikan keringanan lalu kesempatan untuk komunitas melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, dan juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sehingga, penduduk belaka diperlukan membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya acara ini, pemerintah provinsi berharap warga dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di dalam tahun berikutnya.

Berikut adalah deretan provinsi yang tersebut memberlakukan diskon serta pemutihan pajak kendaraan juga kebijakannya masing-masing.

 

1. Jawa Barat

Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan inisiatif penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 lalu sebelumnya. Publik Jabar hanya sekali perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.

Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen

2. Jawa Tengah

​​​​​Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok kemudian denda, juga denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, warga kekal melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.

 

3. Kalimatan Selatan

​​​​​​Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025

Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak terdiri dari diskon pajak untuk plat hitam/putih lalu kuning, denda turun dari 25 persen berubah jadi 1 persen per bulan, serta gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga menegaskan tidak ada ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.

 

4. Aceh

Jadwal: sampai 31 Desember 2025

Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi komunitas yang mana memiliki kendaraan lebih banyak dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemuka Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli area (PAD) kemudian menghurangi beban finansial masyarakat.

 

5. Banten

Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas jumlah agregat tahun. Pembebasan ini miliki kondisi dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.

Baca juga: Jadwal juga kriteria kegiatan pemutihan pajak kendaraan pada Jateng 2025

6. Kalimantan Timur

Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor juga denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, warga hanya saja diperlukan melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.

Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:

  • kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan
  • tidak salah satunya keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang dimaksud belum terdaftar
  • tidak salah satunya biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

 

7. Bali

Jadwal: mulai 5 Januari 2025

Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas ke menghadapi 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, dan juga bebas pajak progresif juga BBNKB II.

Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar

Baca juga: Warga Bekasi antre di Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan

Artikel ini disadur dari Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025