Jakarta – Komisi V DPR RI menyatakan siap memulai pembahasan undang-undang mengenai angkutan online yang digunakan akan berubah menjadi regulasi khusus untuk transportasi berbasis aplikasi.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan bahwa pembahasan undang-undang ini tidak ada bisa jadi dijalankan semata-mata oleh satu pihak saja, mengingat isu yang diatur mencakup beragam bidang lintas sektor.
“Undang-undang tentang angkutan online ini nanti, akibat domainnya tidak semata-mata pada Komisi V, sistem yang dimaksud dibangun angkutan online itu ke Komdigi, pada Komisi I. Kemudian hubungan kerja antara driver dengan aplikator itu ada ke Komisi IX, dalam Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Lasarus ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan driver perangkat lunak transportasi online di Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
“Kemudian sistem pembayarannya itu ada ke Komisi XI, hubungan dengan OJK. Nanti ada juga Kementerian Hukum dan juga HAM,” imbuhnya.
Karena melibatkan sejumlah aspek kemudian pemangku kepentingan, Lasarus membuka kemungkinan pembahasan dilaksanakan melalui panitia khusus (Pansus), bukanlah belaka panitia kerja (Panja) dalam Komisi V.
“Kami berpikir, atau kemungkinan besar mampu saya simpulkan, bahwa rumusnya nanti adalah Pansus. Karena tiada mungkin saja semata-mata Komisi V yang dimaksud mendiskusikan seluruh aspek ini,” tegasnya.
DPR juga menjamin bahwa seluruh stakeholder, satu di antaranya para driver, aplikator, dan juga kementerian lain akan melibatkan di penyusunan draf rancangan undang-undang ini.
Ia menyebutkan bahwa undang-undang perihal angkutan online ini nantinya akan berdiri sendiri, tak digabung dengan UU Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ), agar lebih tinggi spesifik kemudian komprehensif.
“Tadinya kita mau tempelkan di dalam setelah itu lintas lalu angkutan jalan, tapi ini spesifik ndak sanggup numpang ke tak lama kemudian lintas kemudian angkutan jalan,” kata dia.
“Ini sementara diskusi dengan beraneka pihak biar ini lex specialis biar beliau berdiri sendiri, nanti beliau namanya undang-undang angkutan online. Termasuk mengatur hubungan kerja juga seterusnya. Nanti semua diatur pada satu undang-undang ini saja.” pungkasnya.
Next Article DPR Sebut Grab-Gojek Tak Peduli Nasib Driver Ojol, Beberkan Buktinya
Artikel ini disadur dari DPR Siapkan Undang-undang Khusus Ojol Usai Demo Besar-besaran











