Google ajukan banding putusan KPPU tentang sistem pembayaran Google Play

Google ajukan banding putusan KPPU tentang sistem pembayaran Google Play

Ibukota Indonesia – Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang tersebut dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang platform digital yang disebutkan kemudian mekanisme operasinya.

"Kami dengan hormat mengajukan banding menghadapi putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang dunia usaha program juga cara kerja bidang usaha kami," kata perusahaan di pernyataan resmi dalam blognya pada Selasa.

Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah biosfer terbuka dan juga Google Play hanyalah salah satu dari berbagai cara untuk mendapatkan aplikasi mobile dalam Indonesia.

Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi komunitas Indonesi untuk menemukan lalu mengakses aplikasi.

Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko perangkat lunak pihak ketiga serta unduhan secara langsung dari platform web para pengembang.

"Apple App Store serta beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.

Kedua, Google mengklaim cara mereka menjalankan Play Store telah terjadi mengupayakan biosfer program yang digunakan sehat kemudian kompetitif ke Indonesia.

Dalam keputusannya, KPPU sudah menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk membantu sistem ekologi ini, mengingat banyaknya layanan yang mana disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud dimaksud mulai dari upaya untuk menjaga keamanan Android serta Play, distribusi aplikasi, hingga alat serta pelatihan pengembang.

Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang dimaksud menyediakan media pembayaran yang dimaksud konsisten, aman, lalu terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.

Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang mana kuat seputar biaya layanan, yang mana terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang tersebut mengirimkan konten digital dalam program mereka, sebagian besar memenuhi asal untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.

"Model kegiatan bisnis kami menggalakkan perubahan juga pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.

Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah lama menunjukkan komitmen yang digunakan kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah dilakukan menjawab banyak kegelisahan yang mana dipertimbangkan oleh KPPU, di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan juga memperluas metode pembayaran yang mana tersedia.

Disebut, Google Play mengupayakan banyak metode pembayaran serta merupakan toko aplikasi mobile besar pertama yang dimaksud mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB telah dilakukan tersedia untuk pengembang perangkat lunak di dalam Negara Indonesia sejak tahun 2022, serta Tanah Air termasuk dalam antara negara pertama ke bola yang dimaksud mendapat faedah dari inisiatif ini.

Google menegaskan komitmennya untuk memperluas inisiatif UCB ke pengembang gim ke Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB telah lama menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk operasi yang dimaksud dikerjakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.

Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa orang keberatan tambahan, salah satunya kekeliruan faktual, hambatan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang mana diajukan.

"Kami mempunyai keyakinan penuh terhadap sikap kami juga mengantisipasi kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama serangkaian hukum yang berjalan," kata Google.

Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play