Jakarta – Viral di dalam media sosial, pelanggan dari beraneka bank mengeluhkan rekeningnya mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu yang mana terkena pemblokiran adalah founder Kaskus Andrew Darwis.
Dia menceritakan dalam X pribadinya bagaimana account Bank Jago (ARTO) miliknya tanpa peringatan diblokir menghadapi perintah PPATK. Insiden itu terjadi pada hari Akhir Pekan (18/5/2025), ke pada waktu kantor PPATK libur.
“Rekening Bank Jago di dalam blokir mirip Bank Jago menghadapi perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih kegiatan kali… @jadijago @PPATK,” ujar Andrew lewat akun X pribadinya @adarwis, diambil Awal Minggu (19/5/2025).
Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pemanfaatan tabungan dormant yang tersebut dikendalikan oleh pihak lain berubah menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan di aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan digunakan untuk menggambarkan account bank yang digunakan sudah ada lama tidaklah ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau pengiriman pada periode tertentu.
Oleh oleh sebab itu itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah dilakukan melakukan penghentian sementara melawan kegiatan pelanggan dengan akun yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Pergerakan Nasional Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pendanaan Terorisme yang mana diwujudkan oleh PPATK juga stakeholder lainnya lalu juga sebagai bagian dari upaya PPATK di melindungi kepentingan umum juga menyimpan integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara proses account dormant bertujuan memberikan *perlindungan* untuk pemilik akun dan juga menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang bukan bertanggung jawab,” ujar Ivan.
PPATK mengimbau pelanggan yang digunakan terdampak penghentian sementara ini permanen memiliki hak penuh menghadapi dana yang mana dimiliki lalu dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang mmasing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang digunakan ditetapkan. Alternatif lainnya, pengguna juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih banyak lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang digunakan bisa jadi ditempuh nasabah. Pertama, tutup akun yang tersebut sudah ada lama tidak ada terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi untuk penduduk asing. Ketiga, secara langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transaksi uang dari account tidaklah dikenal.
Selain melakukan konfirmasi keamanan juga transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
1. Memberikan pemberitahuan terhadap pengguna terkait status dormant tabungan mereka.
2. Menginformasikan terhadap ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi klien korporasi) apabila account yang disebutkan bukan diketahui keberadaannya. PPATK berikrar untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang tersebut lebih lanjut bersih kemudian transparan guna menegaskan keamanan juga kepercayaan rakyat terhadap sektor keuangan nasional.
Next Article KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Benih Lobster Senilai Rp849 M
Artikel ini disadur dari Hindari Rekening Kena Blokir, PPATK Sarankan Nasabah Lakukan Ini











