Ibukota (ANTARA) – Setelah mengirimkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus proses balik nama kendaraan, Anda juga wajib melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menjauhi risiko di kemudian hari.
Karena apabila STNK tak diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aktivitas kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menyavoid bayar denda tilang elektronik yang tersebut dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin memiliki kendaraan baru lagi.
Bagi rakyat yang ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline juga online. Berikut penjelasan tata langkah juga berkas yang digunakan dibutuhkan, melansir dari berubah-ubah sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa jadi melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menyambangi secara langsung kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.
1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang dimaksud asli kemudian fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang tersebut asli.
- Surat jual beli atau bukti proses jualan kendaraan yang tersebut sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah pernah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau area kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang mana disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang dimaksud sudah pernah disiapkan untuk petugas. Kemudian, personel akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas juga data telah dilakukan lengkap, serangkaian pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah terjadi diblokir lalu kendaraan tidaklah lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tak miliki waktu luang untuk datang dengan segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dijalankan secara online.
- Buka platform resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum mempunyai akun. Anda bisa saja mengisi data diri yang dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, lalu email yang digunakan aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan lalu berkas yang tersebut dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, juga tanggal pelanggan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id lalu wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan serta masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, termasuk status blokir STNK lalu informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline serta online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang dimaksud paling ringan dan juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang dimaksud benar sesuai ketentuan, langkah-langkah pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, kemudian efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 kedudukan Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini tempat kejadian Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan











