Jurnalis Eksternal Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri kemudian Kadiv Humas Polri Buka Suara

Jurnalis Eksternal Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri kemudian Kadiv Humas Polri Buka Suara

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkap pengumuman mengenai pemberitaan yang dimaksud mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang dimaksud bertugas di area Indonesia. Pada pernyataan yang tersebut beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan di dalam Indonesia.

Kapolri menjelaskan, pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan di Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika bukan ada permintaan dari penjamin, SKK tak dapat diterbitkan.

“SKK tidak ada bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap saja bisa jadi melaksanakan tugas dalam Indonesia sepanjang bukan melanggar peraturan perundang-undangangan yang tersebut berlaku,” kata Sigit terhadap wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tiada sesuai, akibat pada Perpol tak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput di area area konflik. “Sebagai contoh jikalau jurnalis akan melakukan giat di area wilayah Papua yang digunakan rawan konflik, penjamin dapat memohon SKK terhadap Polri lalu juga memohonkan proteksi oleh sebab itu bertugas di area wilayah konflik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, di penerbitan SKK jurnalis asing pun tidaklah berhubungan secara langsung dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol yang disebutkan merupakan perbuatan lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Kemudian, memberikan pelayanan serta pemeliharaan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang mana sedang bertugas di dalam seluruh Indonesia, misalkan di area wilayah rawan konflik. “Perpol ini dalam buat berlandaskan upaya preemptif juga preventif kepolisian pada memberikan proteksi dan juga pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi sama-sama instansi terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai aktivitas lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.