Jakarta – Emiten minyak juga gas (migas) PT Medco Tenaga Internasional Tbk (MEDC) kembali melakukan aksi korporasi dalam bentuk penerbitan surat utang atau obligasi korporasi berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) melalui anak usahanya.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Tanah Air (BEI), anak usaha yang digunakan seluruhnya dimiliki oleh MEDC secara tak secara langsung yakni Medco Cypress Tree Pte. Ltd yang mana berada di Singapura sudah pernah menerbitkan surat utang senilai US$ 400 jt atau sekitar Simbol Rupiah 6,56 triliun (asumsi kurs Rupiah 16.400/US$).
Surat utang ini mempunyai bunga sebesar 8,625% yang jatuh temponya pada 2030 juga diterbitkan dalam luar wilayah Indonesi yang tersebut tunduk berdasarkan Rule 144A dan juga Regulation S berdasarkan U.S Securities Act.
“Surat Utang dijamin dengan jaminan perusahaan yang tersebut diberikan oleh perseroan juga beberapa anak perusahaan perseroan,” kata Siendy Wisandana, Corporate Secretary MEDC melalui keterbukaan informasi BEI, Hari Senin (19/5/2025).
Adapun dimana dana bersih hasil dari penerbitan surat utang ini pasca dikurangi biaya untuk Interest Reserve Account juga biaya lainnya sebagaimana dimaksud di Indenture, akan dipinjamkan untuk perseroan dan/atau satu atau tambahan anak perusahaan yang tersebut dibatasi seperti melakukan tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang yang digunakan ada ketika ini, atau mengganti infrastruktur committed yang tersebut pada waktu ini belum ditarik, diantaranya setiap premi, accrued interest, lalu biaya atau pengeluaran terkait.
Sebagai informasi, surat utang ini ditujukan untuk membiayai kembali atau membayar kembali Surat Utang Senior yang mana jatuh tempo pada 2026 dan juga diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte. Ltd. Selain itu, penerbitan surat utang ini juga untuk membayar kembali Surat Utang Senior yang digunakan jatuh tempo 2027 kemudian diterbitkan oleh Medco Bell Pte Ltd melalui tender, pelunasan, atau bentuk pembelian lainnya.
Hal ini menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan perseroan secara konsolidasi,
“Namun tidak ada berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, keadaan keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tutup Siendy.
Next Article Keputusan Pembayaran Obligasi Ditunda, Bursa Lanjut Gembok Saham PPRO
Artikel ini disadur dari Medco Energy (MEDC) Terbitkan Surat Utang Rp 6,56 Triliun









