JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang tersebut dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tak berdasarkan menurut hukum.
“Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dikarenakan tidaklah berdasar hukum,” ujar Gori Rambe pada ruang sidang pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).
Oditur Militer masih pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo juga Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang digunakan juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan belaka dituntut penjara selama empat tahun menghadapi persoalan hukum penadahannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer lantaran terdakwa terbukti telah terjadi melakukan tindakan pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.
Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohonkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengumumkan bahwa terdakwa bukan bersalah melakukan langkah pidana sebagaimana yang dimaksud didakwakan serta dituntut oleh oditur militer.
“Menyatakan terdakwa satu berhadapan dengan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli kemudian terdakwa tiga menghadapi nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.
Penasihat hukum juga mengajukan permohonan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukum juga memohonkan agar sanggup memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.
Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini sudah pernah mendatangi keluarga korban dan juga menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban yang digunakan meninggal dunia sebesar Rp100 jt kemudian pihak korban yang luka sebesar Rp35 juta.
“Bahwa para terdakwa sudah ada mengajukan permohonan maaf terhadap pihak korban di area muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meskipun sudah ada disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tiada menghilangkan hukuman,” sambungnya.











