OJK Panggil Rupiah Kilat Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol

OJK Panggil Rupiah Kilat Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Ini adalah buntut dari laporan rakyat yang mana secara tiba-tiba dikirimi uang oleh platform digital yang disebutkan padahal tidak ada mengajukan pinjaman.

“Menerima pengaduan dari komunitas terkait hal ini. Memanggil kemudian memohonkan klarifikasi dari pihak pelopor Rupiah Cepat,” kata OJK pada penjelasan resminya, Rabu (21/5/2025).

OJK juga telah dilakukan mengajukan permohonan Rupiah Kilat untuk melakukan serangkaian investigasi berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang digunakan terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya terhadap pihak OJK.

Rupiah Segera diminta pula untuk merespon dan juga menanggapi pengaduan yang tersebut diwujudkan oleh konsumen.

“Melakukan proses investigasi lanjutan berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang tersebut muncul kemudian melaporkan ke OJK,” ucap OJK.

“Memberikan respons dan juga tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.

OJK juga mengimbau komunitas berhati-hari menerima tawaran pinjaman pada waktu menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.

Selain itu masyarakat harus melindungi kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang digunakan digunakan. Dengan begitu bisa jadi mencegah penyalahgunaan dari pihak yang dimaksud tidak ada bertanggungjawab.

OJK memohon rakyat melaporkan jikalau menemukan indikasi pelanggaran. Komunitas dapat menghubungi melalui kanal yang mana sudah disediakan.

“Masyarakat juga diminta segera melaporkan untuk OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Pelanggan (APPK),” pungkas OJK.

Artikel ini disadur dari OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol