Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah suku bunga maksimal merupakan langkah proteksi bagi masyarakat.
Pasalnya, sebelum adanya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI), suku bunga maksimal sempat tentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Negara Indonesia (AFPI). Kini, langkah itu dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli lalu Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 pelopor layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang digunakan membesar secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dimaksud dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Negara Indonesia (AFPI).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pengaturan batas maksimum kegunaan dunia usaha (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Nusantara (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada pada waktu itu.
“Penetapan batas maksimum faedah ekonomi (suku bunga) yang dimaksud ditujukan demi memberikan pelindungan untuk rakyat dari suku bunga lebih tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang tersebut ilegal (Pinjol),” kata Agusman.
Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan memulai pembangunan pengawasan berbasis disiplin bursa untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara dan juga membantu mengatur pengaduan konsumen/masyarakat.
“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, satu di antaranya ketentuan yang tersebut terkait dengan batas maksimum khasiat ekonomi,” ungkapnya.
Agusman menjelaskan bahwa pengaturan terkait batasan maksimum faedah kegiatan ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang mana sangat diperlukan demi memberikan pengamanan terhadap masyarakat dari suku bunga tinggi kemudian pada rangka melindungi integritas sektor LPBBTI/Pindar.
“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tersebut berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan kegunaan sektor ekonomi dengan memperhatikan keadaan perekonomian, status lapangan usaha LPBBTI/Pindar, serta kemampuan warga luas,” kata dia.
Meski demikian, OJK menegaskan pihaknya menghormati langkah-langkah hukum yang berada dalam dilaksanakan oleh terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada bidang Pindar.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di dalam lapangan usaha pinjaman online (pinjol) pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang dimaksud akan dilaksanakan pada waktu dekat.
KPPU menegaskan langkah ini menandai eskalasi serius berhadapan dengan temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku bidang usaha pinjaman berbasis teknologi.
Terbaru, Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, pihaknya menghargai hasil penyelidikan KPPU, bahkan sebagian besar anggota asosiasi juga telah terjadi dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jadi kita ikuti saja, cuma mungkin saja yang dimaksud ingin saya tegaskan ke di tempat ini bahwa tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel atau kesepakatan tarif antara pelaku industri, itu memang benar bukan terjadi,” kata Ronald ungkap Ronald yang tersebut kerap disapa Roni, pada Pertemuan Pers AFPI, pada Jakarta, Rabu, (14/5/2025).
Ia pun menegaskan, penetapan bunga maksimum flat 0,8% per hari pada code of conduct AFPI tahun 2018 tidak merupakan kesepakatan sepihak dari asosiasi, melainkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending.
Next Article Kini Minjam Duit di dalam Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun
Artikel ini disadur dari OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen











