Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di tempat Kawasan Hutan Harus Cermat

Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di area tempat Kawasan Hutan Harus Cermat

JAKARTA – Penertiban kawasan hutan harus dilaksanakan tambahan cermat dengan memperhatikan kriteria kawasan hutan itu sendiri. Artinya harus ada pedoman tipologi kawasan hutan yang mana telah ada penetapannya. Jika tidak ada memperhatikan sumber hukum sesuai status kawasan hutan yang dimaksud telah lama ditetapkan dikhawatirkan akan mengganggu produksi lalu produktivitas kebun sawit itu sendiri yang mana pada akhirnya barang dari Satgas Sawit akan menyimpan problem hukum berikutnya.

Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino mengatakan, pemerintah bukan boleh mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 terkait kawasan hutan dan juga Putusan MK No. 34/PUUIX/2011 yang mana melindungi hak menghadapi tanah.

“Sudah ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan juga Peraturan eksekutif (PP) No. 24 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum penyelesaian lahan perkebunan sawit. Presiden pun harus mengacu pada kerangka hukum ini di menjalankan kebijakan,” kata Sadino pada keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Lebih jauh, langkah penyitaan secara hukum sudah ada seharusnya mendasarkan pada aturan sebagaimana diatur pada KUHAP yang digunakan berarti harus ada proses hukum. Aturan yang digunakan mendasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) tentu tak sejalan dengan UU KUHAP itu sendiri.

Terkait penertiban kawasan hutan tentu pola penyelesaiannya sudah ada diatur di Pasal 110A lalu 110B UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang aturan dibawahnya telah diatur di PP 24 tahun 2021.

Dia menjabarkan status kawasan hutan tentu acuannya UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan juga peraturan turunan lainnya. Selain itu juga berpedoman pada Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011.

“Juga pengertian kawasan hutan pada Pasal 1 nomor Perpres 5 tahun 2025. Disitu berarti yang digunakan sudah ada ada penetapan kawasan hutan yang berarti harus yang tersebut sudah ada dikukuhkan. Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 41 tahun 1999 juga Pasal 14 ayat (1),” papar Dosen Universitas Al-Azhar DKI Jakarta ini.

Lebih lanjut, Sadino menyoroti aspek penyitaan lahan yang mana banyak dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menilai bahwa penyitaan harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak pada Perpres tersebut.

“Perpres tak mengatur persoalan penyitaan tetapi disitu pengambilalihan lahan sawit yang digunakan diduga masuk sebagai kawasan hutan. Kalau ada pengambilalihan lahan, itu harus melalui proses hukum yang sah, sesuai KUHAP. Pasal 110A serta 110B di UU Cipta Kerja juga tiada mengatur penyitaan,” jelasnya.