Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir

Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir

Jakarta – Kementerian Komunikasi juga Digital (Komdigi) baru belaka merilis aturan perihal kurir yang digunakan tertuang di Peraturan Menteri Komdigi Nomo 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi terbaru mengatur terkait iklim usaha hingga tarif yang digunakan ditetapkan untuk layanan tersebut.

Salah satu yang tersebut diatur mengenai potongan biaya yang mana tertuang di Pasal 45. Di sana diatur mengenai berapa lama potongan biaya sanggup diberikan.

Ayat (2) mengatur potongan biaya sanggup diberikan sepanjang tahun jikalau besarannya tarif setelahnya dipotong masih di dalam berhadapan dengan atau identik dengan biaya pokok layanan. Sementara itu ayat (4) jikalau berada di dalam bawah biaya pokok layanan maka dibatasi berubah menjadi 3 hari pada sebulan.

‘Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari di satu bulan,” isi aturan Pasal 45 ayat (4).

Dalam pernyataan resminya tertanggal 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah memaparkan aturan baru bukan terkait pemasaran atau subsidi gratis ongkos kirim (ongkir) yang dimaksud diberikan oleh platform digital ecommerce, melainkan untuk diskon biaya kirim yang digunakan diberikan kurir pada platform.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tak menyentuh ranah penawaran gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang dimaksud diberikan secara langsung oleh kurir ke perangkat lunak atau loket mereka, serta itu dibatasi maksimal tiga hari di sebulan,” kata Edwin disitir Hari Senin (19/5/2025).

Potongan harga jual yang tersebut dibatasi adalah yang digunakan ada dalam bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran lalu layanan penunjang lain.

Dia mengutarakan apabila diskon yang disebutkan terus terjadi, akan berdampak besar dari kurir dibayar rendah, perusahaan merugi dan juga layanan makin menurun. Komdigi ingin menciptakan biosfer layanan yang mana sehat, berkelanjutan dan juga adil.

Gratis ongkir yang diberikan oleh ecommerce masih mampu dinikmati sebab merupakan strategi dagang pada platform. Pihaknya tiada mengatur bagian dari penawaran tersebut.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak merek sepenuhnya. Kami tak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.

Selain persoalan potongan harga, Komdigi juga mengatur 5 hal lain dari permen terbaru. Berikut rangkumannya:

1. Evaluasi Potongan Harga

Dalam pasal 45 diatur pula persoalan pelaksanaan potongan nilai tukar bisa saja dievaluasi oleh Komdigi di hal ini Direktur Jenderal (Dirjen). Ayat (6) menyebutkan pelopor layanan memberikan data untuk evaluasi potongan harga.

“(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang dimaksud bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha,” isi aturan Pasal 45 ayat (7).

2. Memperluas Jangkauan Layanan

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengemukakan layanan harus diperluas secara kolaboratif untuk menjangkau 50% provinsi di Indonesia. Perluasan dijalankan di waktu 1,5 tahun ke depan.

“Ini prinsip inklusivitas, jadi tak belaka ke beberapa tempat saja. Tapi harus 50% provinsi ke Indonesia. Sehingga menciptakan prospek perekonomian baru bagi penduduk hingga ke pelosok negeri,” ucapnya di konferensi pers, Hari Jumat (16/5/2025).

Berikut isi aturan yang dimaksud yang mana tertuang pada pasal 15:

(1) Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan komunikasi tercatat dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan/atau layanan logistik wajib mempunyai wilayah operasi paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) provinsi ke Indonesia.

(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aktivitas penerimaan juga pengantaran Kiriman.

3. Perhitungan Tarif

Terkait formula perhitungan tarif layanan masuk pada Pasal 41 aturan baru tersebut. Ayat (3) menyebutkan perhitungan berbasis biaya meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.

Sementara di ayat (4) dijelaskan mengenai yang digunakan dimaksud di biaya produksi atau biaya operasional, adalah sebagai berikut:

  1. biaya tenaga kerja atau karyawan;
  2. biaya transportasi;
  3. biaya aplikasi;
  4. biaya teknologi;
  5. biaya yang digunakan timbul akibat kerja identik penyediaan sarana serta prasarana; dan
  6. biaya yang timbul akibat kerja sebanding dengan pelaku usaha khalayak perseorangan.

Meskipun pemerintah tiada mengatur besaran tarif, batas bawah serta melawan tarif mampu diberlakukan jikalau ada pengaduan dari pelaku usaha atau masyarakat. 

4. Standar Pelayanan

Standar pelayanan masuk di aturan Permen 8/2025 pasal 47. Disebutkan pelaksana pos wajib memenuhi standar pelayanan, meliputi berikut ini:

  • kepastian waktu layanan
  • kepastian biaya layanan
  • kejelasan prosedur layanan
  • produk layanan
  • kompetensi sumber daya manusia
  • keamanan, kerahasiaan, serta keselamatan Kiriman
  • penanganan pengaduan, saran, masukan, juga informasi
  • sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  • jaminan pemberian ganti kehilangan melawan keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan, juga kecacatan yang terbukti sebagai akibat kelalaian kemudian kesalahan
    Penyelenggara Pos paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman, kecuali Kiriman yang diasuransikan.

5. Waktu Tempuh

Permen terbaru memasukkan masalah aturan kepastian waktu tempuh kirim. Hal ini dihitung sejak pengurus menerima kiriman hingga diterima oleh penerima.

Pasal 48 ayat (4) menyebutkan perhitungan standar waktu tempuh dari gerai dihitung dari kiriman diserahkan oleh pengaplikasian layanan ke gerai. Sementara untuk penjemputan dihitung sejak pengurus menerima permintaan penjemputan kiriman dari pengguna layanan.

Next Article 1.000 Sopir Ojol-Kurir Mau Demo Besar Gruduk Kemnaker, Kapan & Kenapa?

Artikel ini disadur dari Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir