JAKARTA – Penempatan perwira Polri pada beberapa orang jabatan di tempat kementerian juga lembaga dianggap sudah ada sesuai undang-undang berlaku. Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi berpendapat, penempatan itu tak melanggar aturan.
“Tidak ada yang digunakan dilanggar. Semuanya sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik UU Polri, UU ASN maupun PP manajemen ASN,” kata R Haidar Alwi, Kamis (10/4/2025).
Dia mengingatkan, Berdasarkan penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri dapat menduduki jabatan pada luar kepolisian berdasarkan penugasan dari Kapolri juga sesuai dengan tugas kemudian fungsi Polri.
“Kalau dibaca sekilas memang benar syaratnya harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri. Tapi kalau dibaca penjelasan pasal demi pasalnya, hal itu tidaklah berlaku apabila berdasarkan penugasan dari Kapolri juga sesuai dengan tugas juga fungsi Polri,” ungkap Haidar.
Dia melanjutkan, lagipula penugasan anggota Polri pada luar instansi kepolisian dijalankan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait. Dia menambahkan, hal itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa Polri dapat menjalin hubungan dan juga kerjasama dengan instansi lain di area di maupun di tempat luar negeri dengan salah satu syaratnya untuk kepentingan umum. “Tujuannya pada rangka pembinaan kemudian pengawasan sehingga Kementerian/Lembaga yang dimaksud dapat memberikan pelayanan yang mana lebih banyak baik untuk masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Pasal 19 kemudian Pasal 20 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu dan juga sebaliknya ASN juga dapat menduduki jabatan pada lingkungan Polri.
“Pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat berdasarkan UU Polri kemudian Peraturan Pemerintah,” tuturnya.
Sementara berdasarkan Pasal 147, Pasal 148 serta Pasal 149 Peraturan eksekutif Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah pernah dimutakhirkan dengan Peraturan otoritas Nomor 17 Tahun 2020, jabatan ASN tertentu di area lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi serta UU Polri juga ditetapkab oleh PPK dengan persetujuan Menteri.
“Semuanya dipertimbangkan. Mulai dari kualifikasi, kepangkatan, sekolah serta pelatihan, rekam jejak, kesehatan, integritas kemudian persyaratan jabatan lain sesuai kompetensi. Jadi ada prosesnya. Bukan ujug-ujug maunya Polri,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya meminta-minta publik untuk tidak ada mudah terprovokasi oleh isu yang tersebut mengaitkan penempatan anggota Polri di tempat Kementerian/Lembaga dengan Dwifungsi militer. “Polri bukanlah militer. Berbeda dengan TNI. Dan UU Polri yang mana berlaku pada waktu ini disusun tahun 2002 sesuai amanat reformasi. Jadi jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menjegal Revisi UU Polri,” pungkasnya.