Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Idea tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah kemudian pelaku perusahaan harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang sejahtera kemudian bermartabat.

“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang tersebut selama ini telah terjadi berkontribusi sangat besar pada penyerapan lapangan kerja (padat karya) juga menyumbangkan pemasukan untuk negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan di keterangannya di area Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Henry mengatakan, pada waktu ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal dan juga non fiskal— yang mana dibebankan pada bidang hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang dimaksud berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang mana tidak ada mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.

“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian dunia usaha nasional,” kata Henry.

GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial terhadap pemerintah. Pertama, bukan menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan IHT kretek, agar bidang dapat resilien juga memberi prospek pemulihan berhadapan dengan keterpurukan bisnis.

GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan kegiatan ekonomi pabrikan rokok berhadapan dengan dampak yang ditimbulkan.

Kedua, memacu moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) kemudian Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT mampu pulih teristimewa dari tekanan rokok murah.

“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek telah mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.

Ketiga, memacu kebijakan tarif cukai yang tersebut inklusif juga berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal kemudian penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.

“Keempat, GAPPRI juga menggalang terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.