Jurnalfajar.id – JAKARTA – otoritas Provinsi DKI DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah lalu Retribusi Daerah, baru cuma menetapkan kebijakan baru mengenai Pajak Barang lalu Jasa Tertentu (PBJT) yang sekarang ini mencakup sektor Makanan dan juga Minuman. Sebelumnya dikenal dengan istilah Pajak Restoran, pembaharuan kebijakan ini bertujuan agar publik dan juga pelaku perniagaan dapat lebih tinggi mudah memahami dan juga menyesuaikan diri dengan aturan yang digunakan berlaku.
Apa Itu PBJT melawan Makanan juga Minuman?
PBJT menghadapi Makanan dan juga Minuman adalah pajak yang digunakan dikenakan pada makanan kemudian minuman yang mana dijual atau dikonsumsi, baik secara dengan segera maupun melalui pemesanan dalam restoran, jasa boga, atau katering. Pajak ini dibebankan untuk konsumen akhir dan juga menjadi salah satu sumber pendapatan area untuk menyokong pengerjaan di tempat Provinsi DKI Jakarta.
Usaha yang mana Terkena PBJT
Beberapa jenis usaha yang tersebut wajib mengenakan PBJT berhadapan dengan Makanan kemudian Minuman antara lain:
1. Kafe – Usaha yang menyediakan makanan juga minuman dengan layanan penyajian, termasuk meja, kursi, juga peralatan makan.
2. Jasa Boga atau Katering – Usaha yang mana menyediakan unsur baku, mengolah, menyimpan, dan juga menyajikan makanan berdasarkan pesanan pelanggan, baik di area lokasi penyimpanan maupun tempat lain yang mana diinginkan pelanggan.
Pengecualian dari PBJT
Namun, tiada semua jenis bisnis dikenakan PBJT berhadapan dengan Makanan serta Minuman. Berikut beberapa pengecualian yang tersebut diatur di kebijakan ini:
1. Usaha kecil dengan omzet di dalam bawah Rp42 jt per bulan – Usaha dengan pendapatan di tempat bawah ambang batas ini tiada wajib membayar PBJT, kecuali jikalau penjualannya bersifat insidental.
2. Toko swalayan juga bidang usaha sejenis – Jika kegiatan bisnis utama tidak memasarkan makanan serta minuman untuk dikonsumsi di area tempat, maka tiada dikenakan PBJT.