PPATK Ungkap Cara Buka Rekening Bank yang dimaksud Terblokir

PPATK Ungkap Cara Buka Rekening Bank yang tersebut dimaksud Terblokir

Jakarta – Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pengaplikasian akun dormant yang digunakan dikendalikan oleh pihak lain bermetamorfosis menjadi salah satu modus yang tersebut rawan disalahgunakan pada aktivitas ilegal.

Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang mana digunakan untuk menggambarkan tabungan bank yang tersebut sudah ada lama tiada ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau pengiriman pada periode tertentu.

Oleh lantaran itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, sudah pernah melakukan penghentian sementara berhadapan dengan operasi klien dengan account yang digunakan dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Aksi Nasional Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme yang tersebut diwujudkan oleh PPATK serta stakeholder lainnya lalu juga sebagai bagian dari upaya PPATK pada melindungi kepentingan umum dan juga menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara kegiatan akun dormant bertujuan memberikan pengamanan untuk pemilik account juga menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang dimaksud tidaklah bertanggung jawab,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kemarin, Mulai Pekan (19/5/2025).

PPATK mengimbau klien yang mana terdampak penghentian sementara ini kekal mempunyai hak penuh menghadapi dana yang mana dimiliki serta dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang mmasing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang tersebut ditetapkan.

“Alternatif lainnya, pengguna juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut lanjut terkait status rekeningnya,” ungkap Ivan.

Berikut beberapa langkah yang tersebut bisa saja ditempuh nasabah. Pertama, tutup account yang mana sudah ada lama tidak ada terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi terhadap penduduk asing. Ketiga, segera lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transaksi uang dari tabungan bukan dikenal.

Selain meyakinkan keamanan lalu transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk memberikan pemberitahuan untuk pelanggan terkait status dormant akun mereka.

Langkah ini juga untuk menginformasikan terhadap ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi pengguna korporasi) apabila akun yang dimaksud tak diketahui keberadaannya. PPATK berjanji untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang tersebut lebih tinggi bersih serta transparan guna menjamin keamanan juga kepercayaan umum terhadap sektor keuangan nasional.

Next Article Aturan Saldo Mengendap BCA, BRI, BNI kemudian Bank Mandiri

Artikel ini disadur dari PPATK Ungkap Cara Buka Rekening Bank yang Terblokir