Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat serta serta warga sipil yang digunakan tergabung pada Pertemuan Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang digunakan merupakan mantan juru bicara KPK itu pada saat ini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan juga kriminalisasi terhadap advokat yang digunakan sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar pada waktu membacakan pernyataan sikap Diskusi Peduli Advokat Indonesia dalam Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang mana didalami Febri sebagai penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya hanya saja kontestan magang Visi Law Office.

Semua itu dilaksanakan pasca Febri bergabung sebagai bagian dari kelompok penasihat hukum Hasto di menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang tersebut bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.

“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk menyampaikan peringatan bahkan menertibkan anak buahnya yang mana bekerja sebagai penyidik, agar tidaklah mengkriminalisasi advokat yang digunakan sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.

Dia menegaskan, tindakan yang disebutkan juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang digunakan dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, pribadi advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.

“Tak hanya sekali itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum di mendampingi hak-hak terperiksa maupun terdakwa,” sambungnya.

Lebih jauh, di kesempatan pembahasan RUU KUHAP yang digunakan sekarang berjalan pada DPR, Erman juga meminta-minta DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum tempat advokat lalu pengamanan hukum bagi advokat di menjalankan tugasnya.”Agar advokat bukan mudah diintimidasi serta dikriminalisasi pada menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.