Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa

Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memohonkan terhadap aparat penegak hukum agar menindak organisasi penduduk ( Ormas ) yang tersebut mengajukan permohonan tunjangan hari raya ( THR ) secara paksa untuk pelaku industri. Sebab, pemaksaan yang tersebut dilaksanakan berdampak buruk pada iklim usaha.

Ketua Area Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, boleh hanya ormas mengajukan permohonan THR terhadap pelaku usaha, tapi jangan ada aksi pemaksaan.

“Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi ke relaan masing-masing pelaku usaha,” kata Bob terhadap wartawan, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, pemberian THR terhadap ormas dapat dilaksanakan sukarela melalui lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR). Apalagi pelaku perniagaan juga rutin melakukan pembinaan untuk warga melalui dana itu. Namun Ia mengajukan permohonan jangan sampai ada yang digunakan melakukan aksi premanisme yang digunakan dijalankan oleh ormas.

“Ya perusahaan juga kerap membina penduduk sekeliling serta sebagainya. Tapi ya itu jangan sampai itu menjadi aksi premanisme ya. Yang berujung terhadap pemblokiran apa itu jangan lah,” ujarnya.

Bob menambahkan, aksi premanisme yang digunakan melakukan pemaksaan serta pemblokiran dapat memengaruhi iklim usaha. Untuk itu, Ia memohonkan untuk aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas terhadap oknum-oknum ormas tersebut.

“Kita berharap aparat itu sanggup selain menjaga ketertiban, tapi juga menegangkan hukum. Ya intinya mereka yang memaksa itu harus ditindak,” tuturnya.

Seperti diketahui, di beberapa hari terkahir sejumlah informasi yang tersebut beredar pada media sosial terkait surat edaran dari beberapa ormas yang mana meminta-minta THR terhadap pelaku usaha. Fenomena ini selalu terjadi setiap tahunnya ketika mendekati hari raya Idul Fitri.