JAKARTA – Kementerian Perumahan kemudian Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun pembaharuan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang tersebut berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan dalam bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .
Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, pembaharuan kriteria MBR ini dijalankan agar penerima faedah rumah subsidi bisa jadi lebih tinggi luas. Disamping itu, pembaharuan kriteria MBR ini juga ditujukan agar rakyat bisa saja mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang punya nilai tambahan mahal ketimbang rumah tapak.
Maruarar merinci pembaharuan kriteria MBR ini nanti akan diatur pada Keputusan Menteri Perumahan kemudian Kawasan Permukiman. Bagi penduduk yang belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang digunakan berpasangan atau sudah ada menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.
“Jadi kita sepakati buat di area Jabodetabek ya, itu kalau beliau single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Hal ini kabar baik, artinya semakin sejumlah yang digunakan mampu mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait dalam Kantor PKP, Wisma Mandiri, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (10/4/2025).
Pria yang akrab disapa Ara itu memiliki target Regulasi yang akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang dimaksud masih di tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum sebelum diberitahukan bersatu Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.
Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima khasiat rumah subsidi akan semakin luas lalu masif penyaluran. Akhirnya, bilangan backlog yang ketika ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt mampu semakin ditekan.
“Ini sedang dibahas dengan BPS lalu di area internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, dan juga pada waktu ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.