RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

JAKARTA – DPR sudah pernah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dari 55 hingga 63 tahun sesuai pangkat/golongan.

Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilaksanakan pada rapat paripurna pada Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang dimaksud sudah pernah dibahas DPR kemudian pemerintah mengubah sebagian pasal menyangkut tugas serta kewenangan pokok TNI.

Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang dimaksud diatur di Pasal 53 dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama dan juga Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun kemudian Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun kemudian dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.

“Inilah keadilan di area Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang selama di dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan juga 53 tahun bagi Bintara lalu Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.

Selain perihal usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 perihal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tiada pernah terjadi, supaya kita semua tidaklah di situasi yang mana sulit,” ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan juga yang kedua membantu pada melindungi juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional pada luar negeri,” katanya.

Selanjutnya, kata Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian lalu lembaga. Dia mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan di dalam beberapa Kementerian/Lembaga yang digunakan semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan juga dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di area lingkungan kementerian kemudian lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang dimaksud telah lama disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas terlibat keprajuritan,” katanya.

Menurut Utut, revisi UU TNI tetap memperlihatkan mendasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia masih berdasarkan pada nilai kemudian prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia dan juga memenuhi ketentuan hukum nasional kemudian hukum internasional yang mana sudah disahkan,” katanya.