JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan pelajar yang mana hingga ketika ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan pada rapat paripurna di tempat Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurut dia, pembahasan RUU TNI sudah diadakan secara terbuka serta memenuhi asas legalitas yang tersebut berlaku.
“Alhamdulillah baru hanya rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang dari fokus pembahasannya telah memenuhi semua asas legalitas yang memang benar harus dilaksanakan,” katanya.
Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang mana mengatur penambahan jumlah keseluruhan bidang yang digunakan dapat ditempati oleh TNI berpartisipasi dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang dimaksud menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.
DPR lalu pemerintah tetap saja berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, juga HAM yang sesuai dengan peraturan di area Indonesia maupun internasional.
“Jadi kami berharap juga mengimbau adik-adik siswa yang tersebut ketika ini kemungkinan besar masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang tersebut dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang tersebut dikhawatirkan, apa yang dimaksud dicurigai bahwa ada berita-berita yang tersebut kemudian Revisi Undang-Undang TNI tiada akan sesuai dengan yang mana diharapkan, insyaallah tidak ada ada,” ungkap Puan.
Dia juga berharap Revisi UU TNI yang tersebut telah lama disahkan ini dapat mengakibatkan faedah bagi penyelenggaraan bangsa dan juga negara ke depan.