Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa tindakan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan dilakukan di tempat Pengadilan Militer II-08 DKI Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa pada tindakan hukum ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan juga Sertu Rafsin Hermawan.

“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di tempat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).

Dia menyampaikan jadwal persidangan sudah pernah dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.

“Pemeriksaan saksi telah terjadi dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.

Adapun di persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohon agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengumumkan bahwa terdakwa tiada bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang digunakan didakwakan lalu dituntut oleh oditur militer.

SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses?

“Menyatakan terdakwa satu menghadapi nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua menghadapi nama Sertu Akbar Adli dan juga terdakwa tiga menghadapi nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.

Penasihat hukum juga memohonkan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukum juga memohonkan agar bisa saja memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.