Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Hal ini buntut dari laporan komunitas yang tersebut secara tiba-tiba dikirimi uang oleh wadah yang dimaksud padahal tak mengajukan pinjaman.
“Menerima pengaduan dari komunitas terkait hal ini. Memanggil juga memohonkan klarifikasi dari pihak pelaksana Rupiah Cepat,” kata OJK di keterang resminya, Rabu (21/5/2025).
OJK juga telah terjadi memohon Rupiah Segera untuk melakukan proses investigasi menghadapi dugaan pelanggaran yang digunakan terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya terhadap pihak OJK.
Rupiah Kilat diminta pula untuk merespon dan juga menanggapi pengaduan yang dimaksud diwujudkan oleh konsumen. “Melakukan rute investigasi lanjutan berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang digunakan berlangsung kemudian melaporkan ke OJK,” ucap OJK.
“Memberikan respons kemudian tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.
OJK juga mengimbau masyarakat berhati-hari menerima tawaran pinjaman ketika menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.
Selain itu warga harus menyimpan kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang mana digunakan. Dengan begitu mampu mencegah penyalahgunaan dari pihak yang tiada bertanggungjawab.
OJK memohonkan rakyat melaporkan jikalau menemukan indikasi pelanggaran. Komunitas mampu menghubungi melalui kanal yang sudah disediakan.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan untuk OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di
081-157-157-157 atau Program Portal Perlindungan Customer (APPK),” pungkas OJK.
Next Article Video:Nasib Fintech 2025 Setelah Ganti Nama Pindar-Aturan Bunga Diubah
Artikel ini disadur dari Tiba-tiba Transfer Uang, OJK Panggil Rupiah Cepat











