JAKARTA – Berpuasa di tempat bulan Ramadan merupakan hal yang dimaksud wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Meski harus dilakukan, ada beberapa kondisi tertentu yang dimaksud memperbolehkan seseorang untuk tidak ada berpuasa.
Di antaranya merekan yang digunakan mengalami beberapa penyakit, termasuk penyakit gula . Tapi, apakah penderita hiperglikemia benar-benar tidak ada boleh menjalankan ibadah puasa?
Wakil Menteri Bidang Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, mengungkap ada beberapa kondisi diabetes mellitus yang dimaksud perlu dipahami apakah merekan boleh berpuasa atau tidak.
“Penderita diabetes mellitus itu dibagi menjadi tiga golongan, dia yang boleh berpuasa seperti orang yang mana tak kena diabetes, merek yang mana harus berkonsultasi dan juga disesuaikan jenis serta penyelenggaraan obatnya lalu dia yang dimaksud bukan boleh berpuasa,” ungkap Wamen Dante di akun Instagram miliknya, @dante.herbuwono, diambil Hari Sabtu (8/3/2025).
Wamen Dante mengungkapkan tak semua kondisi hiperglikemia tidaklah diperbolehkan puasa. Ada beberapa persyaratan pasien penyakit gula boleh berpuasa di area bulan Ramadan.
Salah satu syaratnya ialah kondisi gula darahnya yang mana terkontrol tanpa pemakaian obat ataupun dengan dosis yang digunakan rendah.
“Yang (boleh berpuasa) terkontrol gula darahnya, tanpa menggunakan obat. Jadi gula darahnya bagus dengan diet juga olahraga,” ucap Wamenkes Dante.
“Tipsnya adalah tetap saja golongan sulfonilurea diminum ketika beebuka puasa, jadi tidaklah pada waktu sahur supaya tiada terjadi gula darahnya turun,” tambahnya.











