Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas

Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas

JAKARTA – Pelaku usaha di dalam Tanah Air mengaku khawatir dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang digunakan menerapkan tarif impor sebesar 10% untuk semua barang impor yang tersebut masuk ke AS. Disamping itu, Trump juga memberlakukan tarif timbal balik terhadap banyak negara, dimana Indonesia dikenakan tarif 32%.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ), Shinta Kamdani mengatakan, kebijakan proteksionisme Amerika Serikat menyebabkan perasaan khawatir di dalam kalangan dunia bisnis kemudian penduduk luas, sebab berpotensi menghadirkan dampak buruk terhadap stabilitas arus perdagangan internasional.

“Sejak wacana kebijakan tarif reciprocal Negeri Paman Sam beredar, dunia bisnis memantau dengan seksama dinamika kebijakan dagang Amerika Serikat,” ujar Shinta pada waktu dihubungi MNC Portal, Kamis (3/4/2025).

Menurutnya, penerapan tarif tinggi Amerika Serikat merupakan tantangan global yang digunakan tiada cuma berdampak pada Indonesia, namun juga bagi sejumlah negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS.

Menyikapi kebijakan tarif timbal balik atau reciprocal tariff dari pemerintah Amerika Serikat, Shinta memandang bahwa isu itu perlu ditangani secara terkoordinasi kemudian kolektif antara semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah Indonesia maupun pelaku usaha.

Saat ini, Apindo terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, baik di tempat pada negeri maupun melalui perwakilan di area AS. Selain itu menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan, mitra usaha, hingga perwakilan pemerintah Negeri Paman Sam untuk merumuskan langkah-langkah strategis bagi eksportir Indonesia yang tersebut terdampak.

Menurut penjelasan Fact Sheet di tempat website whitehouse.gov, yang digunakan merupakan situs resmi pemerintah AS, Indonesia tetap saja mempertahankan persyaratan komposisi lokal di tempat berbagai sektor, dan juga sistem perizinan impor yang tersebut kompleks.

Mulai tahun ini, perusahaan sumber daya alam juga diwajibkan untuk menempatkan seluruh pendapatan ekspor di dalam di negeri untuk kegiatan senilai USD250.000 atau lebih.

Berdasarkan analisis Head of Research NH Korindo Sekuritas Indonesia (NHKSI), Ezaridho Ibnutama, pada risetnya pada Kamis (3/4/2025), pada skala Asia Tenggara, tarif ini merupakan yang digunakan ketiga tertinggi pasca Vietnam (46%) juga Thailand (36%).